RAMA WISATA
PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR RI
Berikut persyaratan bagi Warga negara Indonesia yang ingin memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/PASPOR RI) :
- Bukti Domisili terdiri dari :
- Bagi warga Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dilengkapi dengan Kartu Keluarga ( KK).
- Bagi warga negara indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menjukan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Tanda bukti diri antara lain :
- Akte Kelahiran atau Surat Kenal Kelahiran
- Akte Perkawinan/Buku Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
- Surat Ganti Nama bagi yang pernah ganti nama
- Bagi pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI melampirkan surat Rekomendasi dari Instansinya Kementrian
- Khusus untuk calon Tenaga Kerja Indonesia melampirkan surat Rekomendasi/Dinas Tenaga Kerja dan bagi Pelaut melampirkan Buku Pelaut.
- Paspor RI lama bagi pemohon pengantian Paspor RI
- Bagi Jemaah Calon Haji Reguler melampirkan rekomendasi dari Kementrian Agama Kota/Kabupaten.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar